Baca juga: UU Penyiaran Direvisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pers Menolaknya
Ini syarat Bakal Pasangan Calon Independen atau Perseorangan:
KPU menetapkan sejumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU untuk lolos tahap verifikasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan SK tersebut, bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Adapun provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, mereka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
“Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud,” demikian antara lain isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Baca juga: Short Course Mahasiswa Sekolah Polri Dengan Sekolah Polisi Korea, Ini Hasilnya