KPU Bantah Ada Pemindahan Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel

    Kemudian, Nurkhayat mengatakan dalil pemohon terkait adanya penambahan suara PAN di sejumlah TPS Kabupaten Tanah Bumbu tidak benar. Nurkhayat mengatakan perolehan suara PAN di C Hasil hingga D Hasil Provinsi berjumlah sama.

    Baca juga: DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Korbankan Konstitusi

    “Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai terjadinya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-kabupaten Tanah Bumbu 5.488 suara adalah tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya perolehan di sejumlah TPS Tanah Bumbu yang dimohonkan Pemohon yang tertuang form C Hasil jumlahnya sama dengan form D Hasil kecamatan,” jelasnya.

    Menurut KPU, data-data yang disandingkan oleh PDIP tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, KPU menilai data-data itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

    “Bahwa terbukti dari 1.940 TPS di Banjarmasin pemohon hanya menyandingkan suara di 386 TPS saja dan itu pun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan sehingga dalil pemohon telah terjadi penggelembungan suara PAN di 37.741 di Kota Banjarmasin tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak,” paparnya.

    Baca juga: Pimpinan DPR Imbau Anggotanya Tuntaskan Tugas Konstitusional

    Berdasarkan hal itu, KPU pun meminta MK untuk menolak permohonan PDIP. Selain itu, KPU meminta MK untuk tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

    “Menetapkan perolehan suara yang benar untuk keanggotaan DPR RI di Kalsel II sebagai berikut: PDIP perolehan suara di C Hasil 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005,” tuturnya.

    Baca Juga :   Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan, Muhammadiyah 1 Maret

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI