“Alhamdulillah Kota Banjarmasin meraih WTP ke 11 kalinya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk APBD 2023 lalu.”
Ia menjelaskan Kota Banjarmasin memiliki catatan khusus dari BPK terkait masalah utang.
Namun hal tersebut bisa diselesaikan usai melalui tiga tahapan hingga mendapatkan laporan BPK dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Yang dipolemilkkan soal hutang. Karena APBD kan soal prediksi. Tapi yang jelas hutang itu harus diakui. Kan ada 3 tahapan harus dilalui oleh Pemko.”
“Walaupun Februari anggaran Rp 187 miliar dari pusat ke daerah cair, tidak bisa langsung dibayarkan karena direview dulu BPK dan inspektorat.”
“Pemeriksaan BPK oke sip, kemudian ada Perwali, artinya opini BPK ini laporan sudah dipertanggungjawabkan. Kalau tidak melakukan langkah itu, hampir WTP tidak didapatkan lagi.”
Dijelaskannya hutang Pemko Banjarmasin sudah dibayarkan Rp 250 miliar, sisa akhir bulan ini, Rp 50 miliar akan lunas terbayarkan. (tim)
Editor Restu