Polres Banjarbaru Gagalkan Kiriman Ganja Menggunakan Ekspedisi

“Tersangka yang berhasil ditangkap masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini, Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkas Iptu Denny.

Pelaku sendiri akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun. (Nurul Octaviani)

Baca juga: Catat, Ini Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jemaah Haji ke Tanah Suci

Editor: Sidik Purwoko