“Tangkap itu auditor BPK, KPK harus sigap, jangan lembek. Memang biangnya korupsi itu orang-orang BPK terutama khususnya para auditornya,” katanya.
Melalui kewenangannya, Abdul Fickar Hadjar, berpotensi memeras para pegawai negeri. “Karena itu jika mau membersihkan korupsi di instansi pemerintahan nomor satu harus bersihkan BPK-nya terutama para auditor nakal,” tutupnya menegaskan.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?
Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun belum memberikan respons terkait pernyataan sejumlah pengamat tersebut. Namun dalam keterangan tertulisnya, BPK tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
BPK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang atau quality control dan quality assurance.
Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal itu dilakukan oleh oknum yang akan diproses melalui sistem penegakan kode etik.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?
BPK juga menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko