Permintaan Uang Rp12 Miliar Dari BPK Untuk WTP Kementan, Begini Kesaksian Baru Saksi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PP) Kementerian Pertanian, Hermanto mengungkap kesaksian baru permintaan uang Rp12 miliar dari auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK). Uang permintaan itu untuk Kementan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

    Uang pelicin’ itu diduga diminta BPK usai temuan kejanggalan anggaran pada proyek food estate atau lumbung pangan nasional. Program itu diselenggarakan di masa kepemimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Awal mula hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak mempertanyakan bagaimana bisa BPK memberikan predikat WTP. Namun BPK menemukan banyak kejanggalan pada saat melakukan audit di Kementan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (08/05/2024).

    “Itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP, bisa saksi jelaskan kronologinya? apakah ada pertemuan-pertemuan?” tanya Jaksa Meyer kepada Saksi Hermanto.

    Baca juga: Politikus PDI Perjuangan Sebut Presidential Club Tak Berguna, ini Alasannya:

    “Contoh satu temuan food estate, itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen administrasinya,” jawab Saksi Hermanto seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Hermanto mengatakan, pasca pemeriksaan oleh BPK melalui Victor Daniel Siahaan, BPK menyampaikan kepada Kementan bahwa terdapat sejumlah temuan yang bisa menyebabkan Kementan tidak mendapatkan predikat WTP dari BPK.

    “Pernah disampaikan bahwa temuan, konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan,” ungkap Hermanto.

    Kemudian Jaksa Meyer mempertanyakan, apakah ada atau tidak permintaan dari Kementan agar BPK dapat memberikan predikat WTP kepada instansi tersebut.

    Baca juga: Timnas Indonesia Tertinggal 0-1 Dari Guinea

    “Terkait hal tersebut, bagaimana? apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya Jaksa Meyer.

    “Ada” jawab Hermanto.

    Baca Juga :   Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK

    Hermanto kemudian mengatakan bahwa terdapat permintaan dari BPK untuk disampaikan kepada pimpinan Kementan, yaitu uang senilai Rp12 miliar agar BPK dapat memberikan predikat WTP kepada Kementan.

    “Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau tidak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.

    Jaksa Meyer kembali melemparkan pertanyaan siapa pihak dari BPK yang melakukan permintaan tersebut kepada Saksi Hermanto.

    “Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa Meyer.

    “Ya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

    Baca juga: Metode Freeze Drying ASI Marak, Begini Tanggapan Satgas ASI IDAI

    Hermanto yang hanya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen PSP, mengaku tidak memiliki akses langsung untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada SYL, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
    Hermanto menyampaikan permintaan tersebut melalui Muhammad Hatta, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang juga tersangka pada persidangan tersebut.

    “Saya nggak ada punya akses langsung ke Pak Menteri,” kata Hermanto.

    “Sepengetahuan saksi ada yang menyampaikan? siapa?” tanya Jaksa Meyer.

    “Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta, silahkan dengan Pak Hatta saja,” jawab Hermanto.

    Setelah para pimpinan Kementan melakukan koordinasi, Hermanto mengatakan kesaksian baru, Kementan memberikan permintaan yang semula diminta Rp12 miliar, menjadi Rp5 miliar.

    “Nggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa, yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto.

    Hingga akhirnya auditor BPK tersebut menerima uang tersebut dan BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

    Baca juga: Halangi Jalan, Pohon Tumbang di Dekat Pertokoan CBS Martapura Dievakusi Petugas Damkar

    Hingga saat ini, Jaksa KPK maupun KPK sendiri masih belum memberikan pernyataan akan melakukan tindakan apa terkait kesaksian baru tersebut.

    Baca Juga :   BMKG: Waspada Peningkatan Curah Hujan Akhir 2024-Awal 2025 Tingkatkan Risiko Bencana Hidrometeorologi

    BPK sebagai salah satu instansi yang terungkap memiliki keterlibatan dalam pelanggaran tersebut juga belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI