WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil ringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotik, di Jalan A Yani Km 5, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/4) sore.
Kedua pelaku tersebut adalah Ahmad Mujahid (39), warga Jalan Sei Miai Dalam Rt 10, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan Agus Pandi (39), warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira Rt 17, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku Ahmad Mujahid beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Dari pelaku petugas melakukan penggeledahan, petugas mengamankan sepaket sabu dengan berat 4,41 gram, dari tangan pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba, Rabu (8/5).
Baca juga: Pelaku Penusukan di Komplek ABRI Tatah Benua Indah I Ditangkap, Ini Motifnya
Tak hanya sampai di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa sepaket sabu dengan berat 0,45 gram, di saku belakang pelaku.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari pelaku lainnya, yaitu Agus Pandi dengan harga Rp5,5 juta,” papar Bala.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius aprianus)