WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Penyidik menahan (AMA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (07/05/2024) sore. Menurutnya, penahanan yang bersangkutan dalam 20 hari pertama ini untuk kebutuhan penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis Tanak seperti dikutip Wartabanjar.com.

Berita Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Anugerahi Kenaikan Pangkat dan Pin Emas ke Polisi-Polisi ini
Berita Selanjutnya Gawat! Timnas Indonesia U-23 Hadapi Banyak Masalah Ini Jelang Laga Playoff