Dua Kecamatan Baru di Tanah Bumbu Ini diharapkan Mensejahterakan Masyarakatnya

    “Untuk itu, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” ujar Eka Safrudin.

    Sementara itu, terkait Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat, Ia menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara efektif dan efisien.

    “Untuk mempermudah pelayanan administratif, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat dan koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru,” sebutnya.

    Ia berharap agar Raperda pembentukan dua kecamatan baru tersebut dapat disetujui. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahahn, Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

    “Mudah-mudahan nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,” harap Eka.

    Adapun Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri anggota DPRD serta SKPD Lingkup Pemkab Tanah Bumbu. (Didi)

    Baca Juga :   24 Sampel Makanan di Turdes ke-10 Diperiksa Labkesda

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI