WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Raperda tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Sepungur, Kecamatan Kusan Tengah, Senin (6/5/2024) kemarin. Bupati Abah Zairullah Azhar dalam sambutannya diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Safruddin menyampaikan tiga raperda, yakni Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat. Ia menguraikan, Raperda tentang pemberian bantuan keuangan partai politik (parpol). Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarkat, serta untuk membantu kelancaran administrasi Sekretariat Partai Politik. Selanjutnya, bantuan yang diberikan melalui APBD ini diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan terkait Raperda tentang Keolahragaan, Bupati mengatakan olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia. Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuaan melalui pembinaan olahraga. Selain itu juga dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahrgaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. "Untuk itu, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggungjawab," ujar Eka Safrudin. Sementara itu, terkait Raperda Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat, Ia menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara efektif dan efisien. "Untuk mempermudah pelayanan administratif, memperpendek birokrasi, pemerataan pembangunan, memudahkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat dan koordinasi bagi masyarakat dengan pemerintah kecamatan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan potensi wilayah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru," sebutnya. Ia berharap agar Raperda pembentukan dua kecamatan baru tersebut dapat disetujui. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pemerintahahn, Pembangunan, Kemasyarakatan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. "Mudah-mudahan nantinya dapat memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat," harap Eka. Adapun Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan di hadiri anggota DPRD serta SKPD Lingkup Pemkab Tanah Bumbu. (Didi) Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Turut Partisipasi Pada Musrenbangnas 2024 di Jakarta   Editor : Hasby