Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan pihak perusahaan pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Polsek Banjarmasin selatan pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/4) lalu.
“Pelaku kami tangkap saat sedang nongkrong di Alfamart Jalan A Yani KM 6,3, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” kata Sudirno.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. (Iqnatius)
Editor : Hasby







