Begini Perjuangan Nurul Ghufron Lawan Sidang Etik Dewas KPK

    “Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” kata Syamsuddin.

    Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Sudah Tepat Pindah IKN?

    Diketahui, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK di proses mutasi pegawai Kementan.
    Ghufron mengungkapkan proses bantuan ‘mutasi rekanan’ di Kementerian Pertanian (Kementan) lah yang menyebabkan dirinya diadili Dewas KPK. Alasannya, Ghufron diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai komisioner KPK.
    “Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret, intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan,” papar Ghufron di KPK, Jumat (04/05/2024). (Sidik Purwoko)

     

    Baca juga: Populasi dan Angka Kelahiran Menurun, Jumlah Rumah Kosong di Jepang Nyaris 4 Juta

    Editor: Sidik Purwoko

     

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI