WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi. Kerjasama diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepakatan (MoU) Jejaring Kawasan Konservasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di NTT. Upaya itu mencakup perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi; peningkatan kepedulian masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan; pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
MoU ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis DJPKRL Tahun 2024 pada 25 April 2024 di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Pasca Status Bandara Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Belum Berkomentar
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Firdausa Agung menerangkan, jejaring kawasan konservasi perairan merupakan kerja sama pengelolaan 2 (dua) atau lebih kawasan konservasi perairan secara sinergis yang memiliki keterkaitan biofisik untuk memberikan potensi manfaat yang optimal dalam aspek ekologis, sosial maupun pengelolaan.
“Jejaring kawasan konservasi perairan yang dirancang dengan baik dapat menjaga keutuhan proses-proses dalam ekosistem dan keterkaitan ekologi (ecological connectivity), serta meningkatkan daya lenting (resilience) ekosistem dengan cara memperkecil risiko (spreading risk) jika terjadi bencana-bencana lokal, perubahan iklim, kegagalan pengelolaan atau masalah lain” terangnya beberapa waktu lalu.