Seperti diketahui, tanggal 1 Mei diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, 1 Mei juga dijadikan sebagai hari libur nasional pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Jelang Laga Versus Irak, Garuda Muda Janji Lolos Olimpiade Paris 2024
Hak-hak buruh yang berhasil diperjuangkan berkat aksi massa kelompok buruh, di antaranya kebijakan jam kerja 8 jam sehari, gaji layak sebagaimana ditetapkan dalam standar upah minimum, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Pada peringatan Hari Buruh 2024, serikat buruh di berbagai daerah menggelar aksi damai untuk memperjuangkan hak dan perlindungan buruh yang belum terwujud, misalnya kebijakan pemecatan sepihak, dan tuntutan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Di Jakarta, aksi massa memperingati May Day 2024 dihadiri lebih dari 10 ribu orang dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko