Menurutnya, selama di Lapas, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
“Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” papar Fahmi.
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026. “Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu,” tandas Fahmi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi













