Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Sawit Rp1,3 Miliar, Warga Banua Antar Ditangkap Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil ungkap kasus penggelapan dan penipuan, yang terjadi di kawasan Jalan Brigjend Hasan Basri, Komplek Simpang Pondok Metro Rt 38, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (13/5/2023) yang lalu.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yaitu Fadlan Khair (35), warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Komplek Triwijaya Residence Jalur Utama Rt. 19, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

    Pelaku diamankan, setelah melakukan penipuan terhadap korbannya yaitu Sugiam Noor, yang merupakan warga setempat.

    Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir memaparkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku mengajak korban untuk melakukan bisnis kelapa sawit melalu telepon.

    Baca juga: Gelapkan Mobil Rental Hampir 2 Tahun, Pria Asal Murung Pudak Ditangkap

    Setelah melakukan pembicaraan, lanjut Kapolsel, korban dan pelaku pun merasa deal dengan pembagiam hasil, lantas korban pun mentransfer uangnya kepada pelaku.

    “Korban pun mentransferkan uang sebesar Rp. 1,3 Miliar, dengan cara via transfer melalui Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jl. Barigjen Hasan Basri,” papar Kapolsek, Senin (29/4).

    Selanjutnya, tutur Chaidir, setelah beberapa bulan korban pun menanyakan terkait perkembangan dari usaha tersebut.

    “Namun saat dihubungi pelaku hanya menjawab masih belum dan nanti,” tutur Chaidir.

    Merasa tak ada kejelasan dari pelaku, korban pun mengecek langsung ke pihak perusahaan PT AGRI BUMI SENTOSA dan PT LIFERE AGRO KAPUAS.

    Baca Juga :   Kronologi Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa NelayanDalam Kapal di Kusan Hilir Tanah Bumbu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI