WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui perubahan aturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Enam fraksi sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu masa persidangan ketiga, rapat ke-10 tahun sidang 2026, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan hingga insan pers.

Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu kemudian dituangkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026.

Baca Juga Kampus Uniska Handil Bakti Batola Terkepung Karhutla, Mahasiswa Panik

Baca Juga Pencurian Meteran Air Marak di Banjar Indah Banjarmasin, Ketua RT Terima Banyak Laporan

Perubahan regulasi tersebut menyentuh sejumlah aspek penting terkait keberadaan BPD di tingkat desa.

Di antaranya mengatur masa jabatan, batas periode jabatan, jaminan sosial, tunjangan purna tugas, serta keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD yang ditegaskan sebesar 30 persen.

Penyesuaian aturan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan pelaksanaan tugas BPD, sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan nasional.

BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lembaga tersebut menjadi wadah perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Dengan perubahan regulasi tersebut, DPRD Tanah Bumbu tidak hanya melakukan penyesuaian norma hukum, tetapi juga memperkuat aspek representasi masyarakat dan fungsi pengawasan di tingkat desa.

Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum Raperda ditetapkan dan diberlakukan sebagai Perda. (Wartabanjar.com/Haidar/*)