Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Konten Kreator Galih Loss, Ini Pasal yang Dikenakan

    Atas perbuatannya, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE). (ernawati/tri)

     

    Baca Juga :   Peringatan Dini Hujan Petir di Kalsel Mulai Siang Hingga Malam Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI