WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjatuhkan sanksi terhadap 27 pegawai KPK terkait pungutan liar di rumah tahanan (rutan). Sanksi itu setelah lembaga antirasuah itu memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2024). Menurutnya, ketegasan itu diambil setelah ada vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” kata Ali seperti dikutip wartabanjar.com.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor
Menurut Ali, pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. “Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan disiplin hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali.
Ali menambahkan, bahwa masalah dalam pelanggaran etik di internal KPK ini belum rampung. Ada 15 orang yang belum menjalani pemeriksaan disiplin karena menyandang status tersangka atas penerimaan tersebut. Dan 12 pegawai belum bisa dikenakan sanksi disiplin karena penerimaan pungli terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk.