Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Polisi di Jalan Saka Permai

“Pelaku kita amankan bersamaan dengan barang buktinya dirumahnya di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim, Selasa (23/4) siang.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa 1 paket sabu dengan berat 52 Gram, 1 buah sendok plastik, sebuah timbangan digital, dan juga barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu