Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Amankan S Terkait Kasus Narkoba

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku berinisial S, pada Minggu (21/04/2024). Dirinya diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

    Menurut Kapolres tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, S ditangkap di Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, sekitar pukul 09.30 WITA. Penangkapan laki-laki berusia 44 tahun ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

    “Atas laporan itulah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan warga Jl. Kuburan Muslimin RT. 012 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu itu,” kata Jonser Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dari tangan pelaku. Polisi juga mengamankan sebuah Handphone merk VIVO warna hitam merah milik S.

    Baca juga: Polri Launching Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” katanya lagi.

    Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba di kawasan Tanahbumbu bisa dikatakan lumayan tinggi. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah menyelesaikan sebanyak 32 kasus narkoba sejak Januari hingga Februari 2024. Saat itu total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 36 orang.

    Baca Juga :   Hasil Rapat Mentan di Banjarmasin: Penting Pembukaan Lahan Sawah Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI