Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Pengumuman Pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU

    Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

    Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Meski demikian, pendapat berbeda itu tidak mempengaruhi pengumuman pemenang Pilpres 2024 (Sidik Purwoko)

    Baca juga:Duel Maut di Banjarbaru, Gara-Gara Ini Kedua Pelaku Saling Tikam Dengan Parang 

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Mendikdasmen Tunggu Keputusan Presiden Prabowo untuk Pengubahan PPDB Jadi SPMB

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI