Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Meski demikian, pendapat berbeda itu tidak mempengaruhi pengumuman pemenang Pilpres 2024 (Sidik Purwoko)
Baca juga:Duel Maut di Banjarbaru, Gara-Gara Ini Kedua Pelaku Saling Tikam Dengan Parang
Editor: Sidik Purwoko