Pimpinan MPR: Usai Putusan MK Saatnya Rekonsiliasi Semua Pihak

    Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Pengumuman Pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   DAFTAR 25 SMA Terbaik di Indonesia Versi Top 1000 Sekolah, di Pulau Kalimantan Cuma Ada di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI