KPU Akan Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih, Prabowo-Gibran Lusa Nanti

Berlaku sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut adalah KPU RI dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko
Baca Juga :   Pemerintah Tetap Bayarkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan PBI Selama 3 Bulan ke Depan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca