Baca juga: Pelatih RANS Nusantara FC Ingatkan Timnya Waspadai Semua Pemain Barito Putera
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya. Tak ayal lagi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi bakal menjeratnya pelaku dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pelaku disebut-sebut melakukan tindak Pidana menjual, menyerahkan, menjadi perantara, menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







