WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Isi khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong yang secara tersirat menyinggung soal shalat dan zakat 2,5% berujung pengaduan ke polisi.
Pendeta Gilbert resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Gilbert dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.
“Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary dilansir Beritasatu.com pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ke Luar Negeri
Ade Ary tak membeberkan identitas pelapor tersebut.
Dia hanya mengatakan kasus tersebut bakal ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “(Ditangani) Subdit Kamneg Krimum,” katanya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi