WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Khairudin alias Udin diamankan petugas Polsek Mantewe Polres Tanahbumbu terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Udin tertangkap tangan setelah petugas menemukan barang haram tersebut di rumahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Wartabanjar.com, lelaki kelahiran banjarmasin 03 Juni 1982 ini diamankan petugas di rumahnya, jalan Kodeco Km 54 Batu Harang Rt. 07 Desa Mantewe Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu, Selasa (16/04/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki sabu-sabu di kediamannya. Karena itulah petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya.
Rupanya kecurigaan polisi membuahkan hasil. Dalam penggeledahan polisi mendapati narkoba jenis sabu di atas lantai keramik di samping kursi tamu yang dibungkus dalam kertas rokok.
Barang bukti yang didapat petugas antara lain 12 plastik klip warna bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram.
Baca juga: Pelatih RANS Nusantara FC Ingatkan Timnya Waspadai Semua Pemain Barito Putera
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya. Tak ayal lagi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi bakal menjeratnya pelaku dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pelaku disebut-sebut melakukan tindak Pidana menjual, menyerahkan, menjadi perantara, menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu. (Sidik Purwoko)