WARTABANJAR.COM, KUALA LUMPUR- Seorang pria warga Israel Shalom Avitan mengaku tidak bersalah di pengadilan Malaysia, pada Jumat (12/4/2024).
Ia didakwa atas penyelundupan 158 peluru ke Malaysia dan kepemilikan enam senjata api.
Avitan (38), menghadapi dua dakwaan berdasarkan undang-undang senjata api Malaysia dan diadili di pengadilan di Kuala Lumpur.
Untuk perdagangan senjata api ilegal, dia bisa menghadapi hukuman mati.







