Warga Israel yang Bawa Senjata dan Peluru di Malaysia Bisa Terancam Hukuman Mati

WARTABANJAR.COM, KUALA LUMPUR- Seorang pria warga Israel Shalom Avitan mengaku tidak bersalah di pengadilan Malaysia, pada Jumat (12/4/2024).

Ia didakwa atas penyelundupan 158 peluru ke Malaysia dan kepemilikan enam senjata api.

Avitan (38), menghadapi dua dakwaan berdasarkan undang-undang senjata api Malaysia dan diadili di pengadilan di Kuala Lumpur.

Untuk perdagangan senjata api ilegal, dia bisa menghadapi hukuman mati.