Baca juga: RPH Kabupaten Banjar Potong 45 Ekor Sapi untuk Haul Datu Kelampayan
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat aturan terkait beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkat SD hingga SMA.
Misalnya, pakaian seragam nasional adalah pakaian peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian terkait pakaian seragam Pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah dipanggil DPR RI atas aturan tersebut. Rapat itu digelar di Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (03/04/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti.
Baca juga: Peringatan Dini Banjir Rob Muara Sungai Barito Hingga 20 April
Dalam rapat itu, Nadiem memberikan penjelasan pendahuluan secara garis besar mengenai keputusan tersebut. Dia mengatakan pihaknya justru hendak meningkatkan status gerakan Pramuka tidak lagi sekadar ekskul, melainkan masuk menjadi kurikulum. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko