Curi HP dan Uang di Langgar Annur Pagatan, MA Diringkus Polsek Kusan Hilir

Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin S.H. mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak handphone merk Vivo Y22 dengan dua nomor IMEI yang sama dan satu unit handphone merk Vivo Y22 dengan dua nomor IMEI yang sama, keduanya berwarna Starlit Blue.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 362 KUHP” ungkap IPTU Badruddin. (berbagai sumber)

Editor: Yayu