“Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Iroth mengimbau masyarakat agar tak melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran.
“Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







