Polisi Imbau Masyarakat Tak Melakukan Konvoi pada Malam Takbiran

“Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bunga Api,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Iroth mengimbau masyarakat agar tak melakukan aktivitas yang berujung ke balap liar hingga tawuran.

“Hindari ativitas-aktivitas yang berpotensi berujung pada aksi balapan liar bahkan tawuran,” ujarnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi