Termasuk Berhak Menerima, Ini Kriteria Ibnu Sabil dalam Zakat

    Dengan demikian menurut As-Syatiri, selama seseorang masih memungkinkan berutang dan ada yang mengutanginya, ia tidak termasuk ibnu sabil yang berhak menerima zakat.

    Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan tentang syarat ibnu sabil yang berhak menerima zakat sebagai berikut: “Golongan ke delapan adalah ibnu sabil karena penjelasan ayat, dia adalah musafir, dinamakan dengan ibnu sabil karena ia selalu menetapi jalan (sabil). Disyaratkan perjalannya bukan perjalanan maksiat. Maka ia diberi zakat secara pasti saat di dalam perjalanan ketaatan. Seperti itu juga perjalanan mubah (diperbolehkan dan tidak dilarang syari’at) seperti mencari barang yang hilang menurut pendapat shahih. Disyaratkan pula tidak ada harta bersamanya yang dibutuhkan dalam perjalanannya. Maka diberi zakat ibnu sabil yang sama sekali tidak memiliki harta atau memiliki harta namun berada di selain daerah asalnya.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2021], halaman 194).

    Imam Abu Ishaq As-Syirazai dalam Al-Muhaddzab menjelaskan tentang pengertian ibnu sabil dan besaran zakat yang diberikan kepadanya sebagai berikut: “Dan bagian untuk ibnu sabil. Dia adalah musafir atau seorang yang memulai mengadakan perjalanan. Dia adalah orang yang membutuhkan dalam perjalanannya. Jika perjalanannya adalah perjalanan ketaatan maka ia diberi (zakat) sebesar yang ia butuhkan untuk menyampaikan ketujuannya. Jika perjalanannya adalah perjalanan maksiat maka ia tidak diberi (zakat) karena yang demikian itu sama artinya membantu kemaksiatan. Jika perjalanannya mubah ada dua pendapat: Pertama, tidak diberi (zakat) karena sesungguhnya ia tidak membutuhkan mengadakan perjalanan ini. Kedua, diberikan (zakat) karena kemurahan (rukhsah) yang diberikan kepada seorang yang mengadakan safar ketaatan, kemurahannya juga diberikan kepada orang yang mengadakan safar mubah seperti menqashar shalat dan membatalkan puasa.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1995], juz I, halaman 317).

    Baca Juga :   BREAKING NEWS : Motor Terlindas Tronton di Simpang Tiga Kinibalu-Teluk Dalam, Pemotor Tewas di Lokasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI