Waduh! Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya ke LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Terbongkar! Bupati Pati Diduga Jual Jabatan Perangkat Desa, KPK Ungkap Pemerasan Ratusan Juta per Orang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca