WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di dalam kawasan konservasi.
“Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini dimaksudkan untuk menekan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak memberikan dampak buruk kepada ekosistem pesisir,” ujar Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (05/04/2024).
Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi. Daya dukung merupakan salah satu alat untuk menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan dan perlindungan terhadap ekosistem kawasan konservasi. Dengan pengaturan kuota, diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan berkelanjutan secara umum dan pariwisata alam perairan secara khusus.
Salah satu kawasan konservasi prioritas untuk penerapan sistem kuota menurut Imam adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra yang akan diterapkan pada kegiatan wisata selam dan snorkeling.
Baca juga: Kementerian PUPR Salurkan 1.600 Paket Sembako di Puncak Ramadan Berbagi 2024
“Sesuai hasil penghitungan daya dukung, jumlah kuota karcis masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak melebihi 421 karcis/hari. Pembagian kuota nantinya akan mempertimbangkan musim dan cuaca atau gelombang ekstrim,” kata Imam.