“KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti Saksi dan Ahli, untuk KPU satu orang Ahli dan dua orang Saksi, sedangkan untuk Bawaslu satu Ahli dan ada tujuh saksi,” kata Hakim Suhartoyo. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko
“KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti Saksi dan Ahli, untuk KPU satu orang Ahli dan dua orang Saksi, sedangkan untuk Bawaslu satu Ahli dan ada tujuh saksi,” kata Hakim Suhartoyo. (Sidik Purwoko)
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com