Baca juga: Menhub: Maskapai Jangan Kebanyakan Naikkan Tarif, Kuota Mudik Gratis Ditambah 10 Ribu Lagi
Waktu Bayar Zakat dan Hukum Syariatnya
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dilansir Wartabanjar.com dalam artikelnya menjelaskan bahwa para ulama mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke lima waktu. Tiap waktu memiliki hukum syariatnya sendiri-sendiri. Kelima waktu tersebut adalah sebagai berikut.
- Bayar Zakat dari Awal sampai Akhir Ramadan
Zakat fitrah bisa dibayar sejak awal sampai akhir Ramadan. Zakat yang dibayar saat waktu tersebut dihukumi dengan mubah alias boleh.
- Bayar Zakat Akhir Ramadhan dan Awal Syawwal
Di waktu ini pembayaran zakat dihukum wajib alias harus dilaksanakan. Pembayaran bisa dilakukan di badan penerimaan zakat setempat.
- Sebelum Shalat Id
Pembayaran zakat boleh dilakukan sebelum shalat Id berlangsung, terhitung sejak malam takbiran sampai pagi sebelum shalat Id dilakukan. Waktu ini dihukumi dengan sunnah.
- Setelah Salat Idulfitri sampai 1 Syawwal Habis
Pembayaran zakat dihukumi makruh jika dilakukan setelah salat Idulfitri sampai 1 Syawal habis. Makruh sendiri artinya tidak dilarang secara eksplisit namun tidak disukai.
- Setelah 1 Syawwal
Hindari membayar zakat setelah 1 Syawwal berakhir karena perbuatan tersebut dihukumi dengan haram.
Selain terkait waktu pembayaran, disarankan untuk mengetahui siapa yang wajib membayar zakat fitrah. (Sidik Purwoko)