Menhub: Maskapai Jangan Kebanyakan Naikkan Tarif, Kuota Mudik Gratis Ditambah 10 Ribu Lagi

    Himbau Operator Penerbangan Tidak Naikkan Harga Tiket Berlebihan

    Kemenhub juga meminta seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.

    “Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang  menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang.

    Ia pun menegaskan pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

    Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat. Jika ada yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.

    Baca juga: Perempuan Tani Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur Bentuk Kelompok Wanita Tani

    “Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, bahwa bila puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

    Berdasarkan hal tersebut. Maka, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.

    Ia juga menyampaikan, berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel H. Muhidin Ikuti Retret di Akmil Magelang Bersama Ratusan Kepala Daerah Terpilih 2025 se Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI