WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang sopir diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.
Sopir berinisial RA ini ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
RA diketahui merupakan seorang sopir. Ia ditangkap pada hari Selasa, 26 Maret 2024, pukul 11.00 Wita di Workshop Sawit Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M. MedKom, melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga menyatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.
Baca juga: Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran Menjadi Anggota Polisi 2024
Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap tersangka RA.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Angsana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Jonser Sinaga.
Kapolsek Angsana, Iptu Muh Ilham Haqqani Ajeng Appaware STrK, mengungkapkan saat penangkapan, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam 2 bungkus rokok yang dimiliki tersangka, dengan rincian 1 bungkus rokok berisi 2 paket sabu dan 1 bungkus rokok lagi berisi 1 paket sabu. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, 1 paket sabu ditemukan di dalam tas selempang yang dimiliki tersangka.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan barang-barang tersebut, sehingga ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (ernawati)