SAH! Kepala Desa Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan DPR RI, di mana salah satu poinnya mengenai masa jabatan kepala desa (akdes)

    Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, tahun sidang 2023-2024 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

    Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

    Baca juga: Longsor di Km 73 Gunung Sabuk, Jalan Trans Kandangan-Batulicin Kembali Macet

    Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

    “Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab peserta rapat paripurna yang dilanjutkan dengan ketok palu oleh Puan sebagai tanda revisi UU Desa sah.

    Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut.

    Salah satu perubahan yang penting adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, atau bisa menjabat selama 16 tahun.

    “Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kemenag: Seleksi Petugas Haji 2025 Terbuka dan Adil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI