WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Zaman digital telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bertransaksi.
Sekarang ini, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui gawai, namun apakah kemudahan tersebut juga dapat diterapkan dalam layanan zakat?
Pada bulan Ramadan, selain ibadah puasa, zakat fitrah menjadi amalan yang sangat dikenal di kalangan umat Islam.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib bagi setiap jiwa Muslim, baik lelaki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadan yang diharapkan dapat melengkapi ibadah selama bulan suci tersebut.
Saat ini, membayar zakat fitrah tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke masjid sebagai tempat pengumpulan zakat.
Melalui layanan online, Anda sudah dapat berpartisipasi dalam memberikan zakat fitrah.
Bahkan, berbagai layanan online juga telah merambah ke dalam sistem pembayaran sehingga tidak lagi diperlukan uang tunai dalam bentuk fisik.
Berbagai fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, dan pemindaian menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), telah memudahkan proses pembayaran.
Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai ini, kita tidak lagi diharuskan untuk bertemu secara langsung dalam melakukan transaksi.
Namun, bagaimana jika sistem pembayaran online digunakan untuk membayar zakat melalui transfer bank, e-wallet, dan pemindaian QRIS?
Menurut anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni, pembayaran melalui QRIS adalah sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Selain pembelian barang, Oni menegaskan bahwa transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan dalam Islam.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” ujarnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” ucapnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Kata Oni, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat. Jadi, kita berniat secara sengaja membuka mobile banking, memasukkan rekening yang dituju, tulis nominal. Itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” ucapnya.
Hukum Zakat Online
Sementara itu, mengutip dari baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Fiqh az-Zakat”, bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.







