PSK Jajakan Via Michat Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru

Diamankan wanita yang terindikasi sebagai PSK, AA (28), bersama satu wanita dan 2 laki-laki lainnya yakni NA (18), AH (35) dan AR (28), yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.

Dalam percakapan melalui aplikasi, secara terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap kali kencan.

Mereka kemudian diamankan bersama barang temuan lainnya berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke Mako Pol PP.

Dari hasil pemeriksaan, 3 di antaranya diagendakan menjalani sidang tindak pidana ringan karna terbukti melanggar Perda No 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(atoe)

Editor Restu