Hal tersebut dikarenakan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Adapun, Anies-Muhaimin tampak menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK, pada pagi ini.
Untuk menyaksikan sidang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube MK:
https://youtu.be/vy6bH_7jZVQ







