Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Gugatan Pemilu, Ini Jadwalnya

    Sebelumnya, MK menyatakan menyediakan masing-masing dua kursi prinsipal untuk para pemohon dan pihak terkait dalam sidang perdana PHPU presiden dan wakil presiden 2024 pada Rabu besok.

    Prinsipal tersebut adalah pasangan capres-cawapres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

    “Ditambah kalau prinsipalnya hadir, dua (kursi). Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden,” ucapnya.

    Baca juga: Timnas Indonesia Pesta Gol 3-0 Lawan Vietnam di Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Hanya saja, kata Fajar, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah pasangan capres-cawapres bakal hadir langsung pada sidang perdana sengketa pilpres besok. Mahkamah Konstitusi, kata Fajar, sudah mengundang para pihak yang beperkara untuk hadir dalam sidang besok.

    “Namun, semuanya, semua pihak itu sudah hadir. Sudah kita undang, sudah kita panggil,” tandas Fajar.

    Seperti diketahui, kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran Pilpres 2024 membuat kedua rivalnya yang kalah merasa dicurangi. Apalagi kemenangan telak Prabowo-Gibran itu mencapai 96.214.691 suara.

    Sementara pasangan Anies-Muhaimin hanya mengantongi 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menghimpun 27.040.878 suara. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI