Pasalnya, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020. Pada putusannya, MK menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Kajian tersebut agar isu ganja dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.
Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko