KPK Bidik Kasus Korupsi di Lingkungan PT PLN

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kerugian negara di proyek PT PLN Persero untuk sementara mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut masih kerugian negara dalam satu proyek yang terdeteksi PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan .

    “Sementara (kerugian negara) puluhan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Wartabanjar..com di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

    Sebagaimana diketahui, puluhan triliun rupiah dana yang digelontorkan oleh PT PLN Persero setiap tahunnya untuk membangun sejumlah jaringan maupun infrastruktur jaringan listrik.

    Sudah sejak lama, aparat penegak hukum jarang mengungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Setiap tahun PT PLN dalam laporan keuangannya selalu merugi padahal, perusahaan itu tunggal dalam mengelola listrik negara.

    Baca juga:Timnas Menang 1-0 Lawan Vietnam, Presiden Jokowi Tunggu Laga Tandang

    Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, kerugian negara di proyek PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan timbul dari nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.

    Para pelaku yang terdiri dari para pejabat dan mantan General Manager (GM) PT PLN. Diduga KPK mereka merekayasa nilai anggaran hingga pemenang lelang.

    Proyek-proyek PT PLN (Persero) di sejumlah titik sudah diatur sedemikian rupa. Anggaran bahkan diduga mark up hingga 100 persen.

    Baca Juga :   Calon Gubernur Petahana Bengkulu Ditangkap KPK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI