Berkas Segera Lengkap, Kemungkinan Firli Bahuri Bakal Ditahan. Begini Kata Kapolda Metro

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Firli kemungkinan akan ditahan terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait kemungkinan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya fokus menuntaskan kasus tersebut.

    “Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana,” ujar Karyoto kepada wartawan Jumat (22/3/2024).

    Karyoto menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejati DKI. Dia mengaku berkas tersebut bakal segera lengkap dalam waktu dekat.

    “Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” ungkapnya.

    Baca juga: Unit Reskrim Polsek Satui Amankan 7 Pencuri Batu Bara

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

    Penyidik juga akan menyita 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Kantongi SK Baru, Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI