Sebelumnya, Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilpres 2024.
Baca juga: Pemerintah Inggris Hentikan Operasional Wahana Wisata Kereta Jacobite Harry Potter Karena Alasan Ini
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam penetapan itu, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.
Pasangan calon terpilih, Prabowo-Gibran, dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029 pada tanggal 20 Oktober 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko