WARTABANJAR.COM – Pada siang bulan Ramadhan kadang teliga kemasukan air saat mandi. Entah karena kecerobohan atau berangkat dari ketidaksengajaan. Dalam hal ini ada pendapat unik di lingkungan mazhab Syafi’i yang menyatakan kemasukan air saat mandi tidak membatalkan puasa.
Dilansir NU Online, para ulama menjelaskan, di antara hal yang dapat membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) melalui rongga luar yang terbuka (manfadz maftuh).
Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ menyebutkan: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara segaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka.” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna’, juz I, halaman 315).
Baca Juga Kemasukan Air saat Mandi, Batalkah Puasanya? Mengenai telinga, terdapat perbedaan pendapat di dalam mazhab Syafi’i. Pendapat pertama mengatakan, telinga termasuk rongga luar yang terbuka. Sehingga bila ada sesuatu masuk melalui telinga dan sampai ke rongga bagian dalam, maka dapat membatalkan puasa.
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji disebutkan: “Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, kubul, dubur dari laki-laki maupun perempuan”. (Musthafa Dib Bugha, dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Darul Qalam: 1987], juz II, halaman 84).
Berangkat dari pendapat ini, apabila air masuk ke dalam telinga saat mandi maka status puasanya diperinci:
1. Puasa tidak batal bila berupa mandi wajib seperti janabah atau mandi sunah.
2. Puasa batal, apabila mandi mubah (mandi untuk membersihkan atau menyegarkan tubuh).