“Selain itu, kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko
“Selain itu, kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com