Artinya: “Sebagaimana disunahkan bagi seseorang yang lupa niat di malam harinya untuk berniat pada permulaan hari dimana ia lupa, agar puasanya tetap sah menurut pendapat Imam Abu Hanifah Ra. hal ini jelas, dan berlaku jika ia bertaklid kepadanya. Jika tidak maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudihi Syarhi Minhajit Thulab [Beirut: Dar Al-Fikr], juz II, halaman 311).
Dengan demikian dapat disimpulkan, orang yang lupa berniat puasa pada malam hari maka ia masih memiliki kesempatan untuk berniat di pagi hari hingga sebelum masuk separuh siang, dengan harus bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah agar tidak terjadi talfiq dalam beribadah.
Jika ia tidak bertaqlid, maka kewajiban puasanya tetap harus dilanjutkan pada siang harinya, serta berkewajiban untuk mengqadhanya di kemudian hari.(NU Online)
Editor Restu